DATA SPJ BELUM DISERAHKAN KE VERIFIKATOR / BAGIAN KEUANGAN

INFORMASI :
1. SPJ Diserahkan ke Verifikator Dengan Melengkapi Bukti Fisik yang LENGKAP dan Sudah di Tanda Tangan Pelaksana, Tanda Tangan PPK + Cap Stempel .

2. Penyerahan SPJ ke Verifikator/Bagian Keuangan Paling Lambat 3 Hari Terhitung dari Tanggal Verifikasi sudah OKE. Jika Belum Menyerahkan Melebihi 3 Hari maka akan Otomatis Ter List di Data SPJ Belum Diserahkan di Kolom Bawah ini.

SILAHKAN PILIH MENU DIBAWAH INI.

NON KKP

KKP

Computer man

MONITORING SPJ

Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.